penerapan itu bisa mendatangkan ramai pihak merugi, menaksirkan seseorang dari kewaijabannya kepada allah swt, membuat kesumat, dan mengacaukan harmoni atas keluarga, tetangga, ataupun rakyat. kanon nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan juga perundingan elektronik (uu ite) juga melingkupi perkara gambling online. masalah 27 baris 2 atas tegas cegah penyaluran,