maka masalah ini boleh jadi dijadikan konsensus dalam persoalan ini. untuk memahaminya, kita perlu menyendirikan nilai dari sabda ‘sunah’ lebih-lebih lampau. yang pertama, tutur ‘sunah’ tersangkut oleh apa-apa yang dilakoni, maupun dibilang rasulullah shalallahu alaihi wassalam. yang terakhir, objek yaitu ‘haram’ apabila mentah-mentah dilarang buat melakukannya (berdosa jika dilakoni). keempat,